Hak-hak sesama muslim


Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. Islam mengatur etika pergaulan sesama muslim. Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan haknya di sini adalah muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya.

Berikut ini, akan kami berikan penjelasan tentang hak muslim terhadap muslim lainnya yang harus dilakukan di tengah hidup bermasyarakat supaya bisa tercipta hubungan yang harmonis diantara sesama umat muslim.

  1. Mengucapkan salam
    Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam, “Demi Allah tidak akan masuk surga hingga kalian beriman dan tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kuberitahukan sesuatu yang jika kalian lakukan akan menumbuhkan rasa cinta di antara kalian?, Sebarkan salam di antara kalian” (HR. Muslim).

    Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam :

    • Hendaklah mengucapkan salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal;
    • Tetap mengucapkan salam kepada siapa pun meskipun ahli maksiat selama itu muslim;
    • Tidak boleh mengucapkan salam kepada lawan jenis jika menimbulkan godaan, apalagi sesama yang berusia muda;
    • Memulai mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa para ulama berijma’ (bersekapat), memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah. Adapun menjawab salam dihukumi wajib sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’ ayat 86;
    • Ucapan salam yang sederhana adalah “Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”;
    • Jawaban salam yang sederhana adalah “Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus salaam), sedangkan yang paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakatuh”;
    • Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada non-muslim. Namun jika ia mengucapkan salam, hendaklah membalas salamnya dengan ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak lebih dari itu), berarti jika ia mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab “Wa’alaikumus salaam”. Begitu pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka kamu)”, maka dijawab “Wa ‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu);
    • Ucapan salam lebih mulia dari ucapan “selamat pagi” dan semacamnya. Ucapan selamat semacam ini bukanlah ucapan yang syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan ucapan salam;
    • Membalas salam bukanlah dengan ucapan “ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah ucapan yang syar’i dalam menjawab salam.
    • Dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’: 86);

      Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Apakah saat berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang berbunyi, “Jika hadir dalam majelis, hendaklah memberi salam. Jika berdiri dari majelis, hendaklah memberi salam. Yang mengucapkan pertama kali itu lebih utama dari yang mengucapkannya belakangan.” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 12:47. Sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183);
    • Yang afdal adalah yang junior memulai mengucapkan salam kepada yang senior, yang sedikit kepada yang banyak, yang naik kendaraan kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk. Namun jika tidak ada yang memulai dahulu, maka salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, “Khoiruhaa alladzi tabda’u bis salaam”, yang terbaik adalah yang pertama kali mengucapkan salam.


  2. Memberikan nasehat
    Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain.

  3. Menjawab hamdalah saat bersin
    Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah). Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian: (1) nikmat memuji Allah hilang; (2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang.

    Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini.

  4. Memenuhi undangan
    Apabila ada sesama muslim yang mengundang anda untuk datang ke acara makan atau acara lainnya, maka hak yang harus dilakukan antara sesama muslim adalah untuk memenuhi undangan tersebut. Memenuhi sebuah undangan adalah sunnah mu’akkadah yang bisa menarik hati bagi orang yang mengundang dan juga menimbulkan cinta serta kasih sayang. Terkecuali dalam hal ini adalah tentang undangan pernikahan. Undangan pernikahan merupakan hal yang wajib dengan syarat yang sudah dikenal. “Dan siapa yang tidak memenuhi (undangannya) maka dia telah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhori dan Muslim).

    Hadits diatas menjelaskan jika seseorang mengundang anda maka penuhilah undangan tersebut termasuk dalam memberikan pertolongan yang sedang dibutuhkan orang tersebut. “Setiap mu’min satu sama lainnya bagaikan bangunan yang saling menopang” (HR. Bukhori dan Muslim).

  5. Mengantar jenazah
    mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal.

    “Siapa yang mengantarkan jenazah hingga menshalatkannya maka baginya pahala satu qhirath, dan siapa yang mengantarkannya hingga dimakamkan maka baginya pahala dua qhirath”, beliau ditanya: “Apakah yang dimaksud qhirath ?”, beliau menjawab: “Bagaikan dua gunung yang besar“ (HR. Bukhori dan Muslim).

  6. Menjenguk orang sakit
    menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit.

    Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala.

  7. Tidak saling membenci
    Hak antara sesama musim lainnya adalah untuk tidak saling mendengki antara sesama muslim, memendam perasaan dendam pada sesama muslim atau pun berprasangka buruk pada sesama muslim.

  8. Mengharapkan sesuatu yang baik
    Sesama muslim juga harus selalu mengharapkan segala sesuatu yang baik bagi sesama muslim lainnya seperti yang diharapkan untuk diri sendiri. Selain itu, hak muslim juga untuk membenci segala sesuatu yang tidak baik bagi mereka seperti juga membenci hal tidak baik tersebut untuk diri sendiri.

  9. Membantu saat teraniaya
    Antara muslim dan muslim lainnya juga harus saling membantu apabila ada saudara sesama muslim yang sedang dianiaya. Sudah menjadi hak muslim untuk menolong sesama muslim yang sedang teraniaya dan berada dalam situasi yang membuat dirinya lemah.

    Hal ini juga sejalan dengan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Bantulah saudaramu apabila ia menjadi orang yang menganiaya atau orang yang teraniaya”. Seorang sahabat bertanya: Kita memang membantunya jika ia menjadi orang yang teraniaya, tetapi bagaimana pula boleh kita membantunya, jika ia menjadi orang yang menganiaya? Jawab Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam: Kita melarangnya dari menganiaya orang lain itulah berarti kita membantunya.”

  10. Tidak saling mencaci dan mendengki
    Hak sesama muslim lainnya adalah untuk tidak saling mencaci dan mendengki antara sesama muslim. Selain itu, tidak juga untuk saling bersaing dalam urusan tawar menawar apabila sedang berhajat atau hendak membeli sesuatu.

    Hal ini juga sejalan dengan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kamu dengki-mendengki, jangan bersaingan dalam tawar-menawar (sedang kamu tiada berhajat untuk membeli), jangan bermusuh-musuhan, dan jangan seseorang kamu menambah harga atas sesuatu barang yang telah dibeli oleh setengah kamu, dan jadilah kamu sekalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim adalah saudara kepada Muslim yang lain, tidak boleh menganiayanya, atau merendahkan kedudukannya, menghinanya, atau mendustakannya. Taqwa berada di sini, sambil baginda mengisyaratkan ke dadanya (disebutkannya tiga kali). Memadailah seorang manusia itu dikira telah berbuat jahat dengan menghina seorang saudaranya yang Muslim. Setiap Muslim terhadap Muslim yang lain, haram darahnya dan hartanya dan kehormatan dinnya.”

  11. Membantu dalam kesusahan
    Sesama muslim juga memiliki hak untuk melepaskan seorang muslim yang lain dari kesusahan yang berhubungan dengan duniawi. Dengan melakukan hal ini, maka niscaya Allah juga akan melepaskan kita dari kesusahan yang akan dirasakan pada hari kiamat nanti.

    Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa melepaskan seorang Muslim suatu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan melepaskannya suatu kesusahan dari kesusahan-kesusahan Hari Kiamat. Barang siapa yang meringankan suatu kesempitan seorang, niscaya Allah akan meringankan kesempitannya di dunia dan akhirat. Barang siapa menutup (keaiban) seorang Muslim, niscaya Allah akan menutup (keaiban)nya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa bersedia untuk membantu hambaNya, selama hamba itu senantiasa bersedia untuk membantu saudaranya.”

  12. Mengambil berat urusan muslim lain
    Antar umat muslim juga memiliki hak untuk mengambil berat berhubungan dengan keperluan saudara sesama muslim supaya nantinya Allah juga akan mengambil berat terhadap segala sesuatu yang diperlukan.

    Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa senantiasa mengambil berat tentang keperluan saudaranya, niscaya Allah senantiasa mengambil berat terhadap keperluannya”. Sabda-Nya lagi, “Barang siapa tiada mengambil berat terhadap urusan kaum Muslimin, maka dia bukanlah dari golongan mereka sendiri.”


Sumber :Masjid Al Maáarij Balikpapan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Hak-hak sesama muslim"

Posting Komentar