Beberapa kesalahan dalam berwudhu
Wudhu memiliki kedudukan yang penting dalam Islam. Tidak sempurnanya wudhu seseorang dapat menyebabkan sholat yang ia kerjakan menjadi tidak sah, sedangkan sholat adalah merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk memperhatikan bagaimana ketika dia berwudhu.
Di antara syarat syah wudhu adalah setiap anggota tubuh harus terkena basuhan. Dan jika ada bagian yang mesti dicuci, maka harus dicuci, tidak hanya cukup diusap. Jika ada bagian anggota tubuh yang tertutupi kotoran, seperti cat atau tipe-x dan sebagainya, maka harus dihilangkan. Jika tidak dan air tidak mengenai kulit atau kuku, maka membuat wudhunya menjadi tidak sah.
Setelah berwudhu, terkadang kita melihat mata kaki masih kering tak terbasuh oleh air wudhu. Begitu pula dengan tumit yang masih kering, begitu pula bagian siku kita yang masih kering tak terbasuh oleh air.
Banyak di antara kaum Muslimin yang ketika mencuci/membasuh kaki saat berwudhu tidak memperhatikan tumitnya. Mereka tergesa-gesa ketika berwudhu, hanya sekadar menjulurkan kaki di bawah kran air yang mengalir, sehingga ada banyak bagian dari tumitnya yang tidak terbasuh dengan air. Ini adalah kesalahan yang harus kita perbaiki, sehingga menyebabkan salat yang kita tunaikan menjadi tidak syah pula.
Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah ﷺ dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat, yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci). Lalu beliau ﷺ memanggil dengan suara keras dan berkata: “Celakalah tumit-tumit dari api Neraka.” Beliau ﷺ menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari no. 96 dan Muslim no. 241).
Yang namanya diusap, berarti tangan cukup dibasahi lalu menyentuh bagian anggota wudhu, tanpa air mesti dialirkan. Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata:
رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ »
“Kami pernah kembali bersama Rasulullah ﷺ dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar. Lalu mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah ﷺ lantas bersabda: “Celakalah tumit-tumit dari api Neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim no. 241).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata: “Hadis di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26).
Hadits ini juga menerangkan wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan Neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama.
Syaikh As Sa’di juga mengatakan: “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26).
Makna Global :
Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dari menggampangkan dan meremehkan dalam perkara wudhu’, serta menganjurkan untuk benar-benar memperhatikan kesempurnaannya.
Hal ini karena, biasanya bagian belakang kaki, air wudhu’ tidak sampai padanya. Sehingga menyebabkan adanya celah yang mempengaruhi thoharoh (bersuci) dan sholat. Beliau juga memberitahukan bahwa adzab akan menimpanya dan menimpa orang yang menggampangkan dalam pekara bersuci yang syar’i.
Faidah yang terdapat dalam Hadis :
Demikianlah sedikit paparan mengenai sekelumit kesalahan dalam berwudhu yang banyak kita jumpai pada kaum Muslimin khususnya di negeri kita ini, semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih memperhatikannya lagi. Wallohu a’lam bish showab.
Setelah berwudhu, terkadang kita melihat mata kaki masih kering tak terbasuh oleh air wudhu. Begitu pula dengan tumit yang masih kering, begitu pula bagian siku kita yang masih kering tak terbasuh oleh air.
Banyak di antara kaum Muslimin yang ketika mencuci/membasuh kaki saat berwudhu tidak memperhatikan tumitnya. Mereka tergesa-gesa ketika berwudhu, hanya sekadar menjulurkan kaki di bawah kran air yang mengalir, sehingga ada banyak bagian dari tumitnya yang tidak terbasuh dengan air. Ini adalah kesalahan yang harus kita perbaiki, sehingga menyebabkan salat yang kita tunaikan menjadi tidak syah pula.
Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah ﷺ dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat, yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci). Lalu beliau ﷺ memanggil dengan suara keras dan berkata: “Celakalah tumit-tumit dari api Neraka.” Beliau ﷺ menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari no. 96 dan Muslim no. 241).
Yang namanya diusap, berarti tangan cukup dibasahi lalu menyentuh bagian anggota wudhu, tanpa air mesti dialirkan. Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata:
رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ »
“Kami pernah kembali bersama Rasulullah ﷺ dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar. Lalu mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah ﷺ lantas bersabda: “Celakalah tumit-tumit dari api Neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim no. 241).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata: “Hadis di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26).
Hadits ini juga menerangkan wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan Neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama.
Syaikh As Sa’di juga mengatakan: “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26).
Makna Global :
Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dari menggampangkan dan meremehkan dalam perkara wudhu’, serta menganjurkan untuk benar-benar memperhatikan kesempurnaannya.
Hal ini karena, biasanya bagian belakang kaki, air wudhu’ tidak sampai padanya. Sehingga menyebabkan adanya celah yang mempengaruhi thoharoh (bersuci) dan sholat. Beliau juga memberitahukan bahwa adzab akan menimpanya dan menimpa orang yang menggampangkan dalam pekara bersuci yang syar’i.
Faidah yang terdapat dalam Hadis :
-
Wajibnya membasuh/mencuci kedua kaki dengan air secara sempurna ketika berwudhu. Tidak cukup hanya dengan mengusapnya. Sebab seandainya dengan mengusap saja cukup, niscaya Nabi ﷺ tidak akan memberikan ancaman Neraka bagi orang yang tidak membasuh/mencuci kedua tumitnya. Demikian penjelasan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Abdil Barr, dan an-Nawawi.
Dalam sebagian riwayat Muslim dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda: “Celakalah mata kaki -yang tidak terbasuh air itu- karena jilatan api Neraka.” Dalam riwayat ini juga dikatakan, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melihat seorang lelaki yang tidak membasuh kedua tumitnya, lantas beliau ﷺ memberikan teguran keras semacam itu. Sehingga hal ini menjadi bantahan bagi kaum Syiah yang hanya mewajibkan mengusap kaki. Ini adalah pendapat yang batil, menyelisihi Alquran dan Sunnah Rasulullah ﷺ serta Ijma’ umat Islam. Allah ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ… “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [QS. Al Maidah: 6]
Abdurrahman bin Abi Laila berkata: “Para sahabat Rasulullah ﷺ sepakat mengenai wajibnya membasuh/mencuci kedua kaki.” Lihat Syarh Muslim [3/29-32], Fath al-Bari [1/319-320], al-Istidzkar [2/51]. - Menunjukkan siksa Neraka ada dua macam. Pertama siksaan yang sifatnya menyeluruh tanpa terkecualikan (seluruh badan). Dan yang kedua adalah siksaan yang sifatnya parsial, seperti disebutkan dalam hadis. Hanya tumitnya saja yang disiksa tanpa anggota tubuh yang lain.
- Perintah untuk menyempurnakan wudhu. Yang dimaksud menyempurnakan wudhu adalah menunaikan hak masing-masing anggota badan yang dibersihkan/dibasuh ketika wudhu Lihat Taudhih al-Ahkam [1/217], Syarh Muslim [3/41]
-
Termasuk dalam perintah menyempurnakan wudhu adalah menyela-nyelai jari-jari kaki dengan air. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi dan dihasankan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma :
“Apabila kamu berwudhu, maka sela-selailah jari tangan dan jari kakimu.”
Hadis semakna juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari sahabat Laqith bin Shabirah radhiyallahu’anhu yang disahkan oleh Tirmidzi sendiri, al-Baghawi dan Ibnu al-Qaththan Lihat Nail al-Authar [1/182] dan Tuhfat al-Ahwadzi [1/149-150]. -
Barang siapa meninggalkan anggota wudhu tidak terbasuh oleh air, meskipun hanya selebar kuku, maka wudhunya tidaklah sah. Berkata Al Imam An Nawawy: Ini adalah perkara yang telah disepakati (oleh para ulama). Telah diriwayatkan oleh Al Imam Muslim dari shahabat Umar Ibnul Khattab, beliau berkata:
أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
“Bahwa seorang laki-laki berwudhu, lalu meninggalkan (kering) selebar kuku di atas kakinya. Saat Nabi ﷺ melihatnya, maka beliau ﷺ pun bersabda: “Kembali dan perbaguslah wudhumu.” Maka dia kembali (berwudhu) kemudian melakukan shalat.”
Demikianlah sedikit paparan mengenai sekelumit kesalahan dalam berwudhu yang banyak kita jumpai pada kaum Muslimin khususnya di negeri kita ini, semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih memperhatikannya lagi. Wallohu a’lam bish showab.
0 Response to "Beberapa kesalahan dalam berwudhu"
Posting Komentar