Pelajaran dari Uwais aL-Qarni


Sehebat atau sesukses apa pun seseorang dalam hidupnya, pasti dilahirkan dari rahim seorang ibu. tidak ada alasan apa pun untuk mendurhakai ibu atau memutus hubungan dengannya, apa pun keadaannya. tidak ada kecerdasan yang lebih tinggi, amal yang sangat mulia, dan pahala paling agung dari diri seorang Muslim setelah ia beriman dan berjihad kecuali senantiasa memuliakan Ibu dan merawatnya hingga akhir hayat.

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu." (QS Luqman: 14)

“ Dan jika keduanya memaksa kamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka jangan lah engkau mematuhi keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembali kamu, maka Ku-beritakan kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan .” (Q.S Luqman: 15)

Suatu riwayat menyebutkan bahwa ayat tersebut turun berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada masa sahabat Sa'ad bin Abi Waqosh Radhiyallahu 'anhu. Ketika itu Sa'ad masuk Islam namun ibunya tidak menyetujui bahkan mengancam akan tidak makan dan minum hingga anaknya tersebut melepaskan keimanannya. Ancaman ibunya tersebut benar-benar dilakukan sehingga membuat kesehatannya menurun dan mengalami kritis.

Saat kondisi ibunya kritis seperti itu Sa'ad bin Abi Waqosh berkata lembut kepada ibunya "ketahuilah wahai ibu, demi Allah seandainya ibu memiliki seratus nyawa dan nyawa itu keluar satu persatu dari tubuh ibu, niscaya aku tidak akan meninggalkan agama ini walau apapun yang terjadi. Aku tidak akan perduli dengan segala macam ancaman ibu".

Uwais al-Qarni

Rasulullah SAW pernah bercerita tentang Uwais Al Qarni kepada sayyidina Umar dan sayyidina Ali tanpa pernah bertemu dengan Uwais Al Qarni, kemudian Rasulullah berpesan kepada mereka, "Jika kamu bisa meminta kepadanya untuk memohonkan ampun (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala) untukmu, maka lakukanlah!” Lantas, apa istimewanya seorang Uwais Al Qarni hingga Rasulullah sendiri meminta kedua sahabatnya untuk dimintakan ampunan kepada Allah melalui perantara Uwais Al Qarni?

Apa yang menyebabkan do'a Uwais Al Qarni begitu dimakbulkan oleh Allah?

Uwais Al Qarni adalah seorang pemuda yang berasal dari Yaman. Tak ada yang istemewa dari dirinya, ia berpenyakit sopak, tubuhnya belang-belang, dan hidup diliputi kemiskinan bersama Sang Ibu. Walaupun cacat, ia adalah pemuda yang soleh dan sangat berbakti kepadanya Ibunya. Ibunya adalah seorang wanita tua yang lumpuh. Uwais senantiasa merawat dan memenuhi semua permintaan Ibunya. Hanya satu permintaan yang sulit ia kabulkan.

"Anakku, mungkin Ibu tak lama lagi akan bersama dengan kamu, ikhtiarkan agar Ibu dapat mengerjakan haji," pinta Ibunya. Uwais tercenung, perjalanan ke Mekkah sangatlah jauh melewati padang pasir tandus yang panas. Orang-orang biasanya menggunakan unta dan membawa banyak perbekalan. Namun Uwais sangat miskin dan tak memiliki kendaraan.

Uwais terus berpikir mencari jalan keluar. Akhirnya muncul ide "aneh". Kemudian, dibelilah seeokar anak lembu, Kira-kira untuk apa anak lembu itu? Tidak mungkinkan pergi Haji naik lembu. Olala, ternyata Uwais membuatkan kandang di puncak bukit. Setiap pagi beliau bolak balik menggendong anak lembu itu naik turun bukit. "Uwais gila.. Uwais gila..." kata orang-orang. Yah, kelakuan Uwais memang sungguh aneh.

Tak pernah ada hari yang terlewatkan ia menggendong lembu naik turun bukit. Makin hari anak lembu itu makin besar, dan makin besar tenaga yang diperlukan Uwais. Tetapi karena latihan tiap hari, anak lembu yang membesar itu tak terasa lagi.

Setelah 8 bulan berlalu, sampailah musim Haji. Lembu Uwais telah mencapai 100 kg, begitu juga dengan otot Uwais yang makin membesar. Ia menjadi kuat mengangkat barang. Tahulah sekarang orang-orang apa maksud Uwais menggendong lembu setiap hari. Ternyata ia latihan untuk menggendong Ibunya.

Uwais menggendong ibunya berjalan kaki dari Yaman ke Mekkah! Subhanallah, alangkah besar cinta Uwais pada ibunya. Ia rela menempuh perjalanan jauh dan sulit, demi memenuhi keinginan ibunya.

Uwais berjalan tegap menggendong ibunya tawaf di Ka'bah. Ibunya terharu dan bercucuran air mata telah melihat Baitullah. Di hadapan Ka'bah, ibu dan anak itu berdoa. "Ya Allah, ampuni semua dosa ibu," kata Uwais. "Bagaimana dengan dosamu?" tanya ibunya heran. Uwais menjawab, "Dengan terampunnya dosa Ibu, maka Ibu akan masuk surga. Cukuplah ridho dari Ibu yang akan membawa aku ke surga."

Subhanallah, itulah keinganan Uwais yang tulus dan penuh cinta. Allah SWT pun memberikan karunianya, Uwais seketika itu juga disembuhkan dari penyakit sopaknya. Hanya tertinggal bulatan putih ditengkuknya. Tahukah kalian apa hikmah dari bulatan disisakan di tengkuk? itulah tanda untuk Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib, dua sahabat utama Rasulullah SAW untuk mengenali Uwais.

Beliau berdua sengaja mencari Uwais di sekitar Ka'bah karena Rasullah SAW berpesan "Di zaman kamu nanti akan lahir seorang manusia yang doanya sangat makbul. Kamu berdua pergilah cari dia. Dia akan datang dari arah Yaman, dia dibesarkan di Yaman. Dia akan muncul di zaman kamu, carilah dia. Kalau berjumpa dengan dia minta tolong dia berdoa untuk kamu berdua."
Baca Selengkapnya
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Ringan di Lisan berat di PahaLa


Menyebut nama Allah adalah nikmat yang besar dan karunia yang agung. Berdzikir kepada-Nya membuat hati tenang dan jiwa tentram. Ruh juga akan hidup dan sehat dengannya. Sehingga, dalam kehidupannya yang diwarnai suka & duka, peluang & tantangan, seorang hamba sangat membutuhkan dzikir, salah satu kalimat dzikir yang besar pahalanya adalah kalimat tasbih. .

Dalam Islam, hampir seluruh amal dan ibadah ada batas-batasnya. Misalnya ibadah puasa, ada salah satu dimana Allah mewajibkan dalam menjalankannya hanya pada bulan Ramadhan saja. Demikian pula Ibadah haji, kita dibatasi waktu dan tempat untuk melakukannya, yaitu bulan Dzulhijjah di Arafah-Mina-Mekkah. Demikian pula Ibadah zakat, ada batasan mengenai jenis, jumlah dan waktunya. Kita dilarang menzakatkan semua harta kekayaan kita tanpa men-sisa-kan buat kebutuhan diri kita dan keluarga kita.

Menurut Imam Al Ghazali, hanya ada satu amalan yang tidak dibatasi; yaitu zikir. Dalam Al-Quran Allah Swt berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا “Wahai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, denganzikir yang sebanyak-banyaknya.”(QS. Al-Ahzab: 41)

Allah Swt memuji orang yang selalu berzikir dalam setiap keadaan. Al-Quran menyebutkan: Orang-orang yang berzikir kepada Allah sambil berdiri, duduk, atau berbaring. (QS. Ali Imran: 191) Dalam ayat lain, Allah berfirman: Setelah selesai menunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah, dan berzikirlah kepada Allah sebanyak-banyaknya. Supaya kamu beruntung. (QS. Al-Jumu’ah: 10)

Di antara kalimat dzikir yang disyariatkan memiliki keutamaan khusus, ditanamkan satu pohon kurma di surga untuk pembacanya. Kalimat dzikir tersebut adalah: Subhaanallaah al-'Adziim Wabihamdihi.

Dari Jabir Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda :

 مَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ غُرِسَتْ لَهُ نَخْلَةٌ فِي الْجَنَّةِ

"Siapa yang membaca Subhaanallaah al-'Adziim Wabihamdihi, maka akan ditanamkan untuknya satu pohon kurma di surga." (HR. Al-TirmiDzi; beliau berkata: hadits hasan shahih gharib. Dishahihkan juga oleh Ibnu Hibban dena al-Hakim dengan disepakati imam Al-Dzahabi)

Zikir dengan menggunakan lafal “Subhanallah Wa Bihamdihi Subhanallahil Adzim” merupakan salah satu kalimat yang banyak dianjurkan di dalam hadits-hadits Nabi saw, antara lain sebagai berikut:

  1. Rasulullah Saw bersabda : “Dua kalimat yang ringan diucapkan lidah, berat dalam timbangan, dan disukai oleh (Allah) Yang Maha Pengasih, yaitu kalimat subhanallah wabihamdihi, subhanallahil ‘Azhim (Mahasuci Allah dan segala puji bagi-Nya, Mahasuci Allah Yang Maha Agung).” (HR Bukhari 7/168 dan Muslim 4/2072)

  2. Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya sebaik-baik ucapan kepada Allah SWT adalah kalimat subhanallah wa bihamdihi.” (HR Muslim dan Tirmidzi).

  3. Diriwayatkan dari Abi Dzar. Rasulullah pernah ditanya, “Perkataan apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang dipilih oleh Allah bagi para malaikat dan hamba-hamba-Nya, yaitu subhanallah wabihamdihi (Mahasuci Allah dengan segala puji bagi-Nya).” (HR Muslim).

  4. Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa mengucapkan subhanallah wabihamdihi seratus kali dalam sehari, ia akan diampuni segala dosanya sekalipun dosanya itu sebanyak buih di laut.” (HR Muslim dan Tirmidzi)

  5. Ibnu Umar ra meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah saw berkata kepada para sahabatnya, “Ucapkanlah subhanallah wa bihamdihi sebanyak seratus kali. Barangsiapa mengucapkannya satu kali maka tertulis baginya sepuluh kebaikan, barangsiapa mengucapkannya sepuluh kali maka tertulis baginya seratus kebaikan, barangsiapa mengucapkannya seratus kali maka tertulis baginya seribu kebaikan, barangsiapa menambahnya maka Allah pun akan menambahnya, dan barangsiapa memohon ampun, niscaya Allah akan mengampuninya.”

  6. Dalam kitab “Syarhul Washiyah” diterangkan sebuah hadits mengenai keutamaan dzikir subhanallah wa bihamdihi. Dikatakan bahwa kalimat subhanallah wa bihamdihi adalah kalimat yang sangat dicintai Allah swt dan merupakan kalimat yang paling utama dari kalimat-kalimat lainnya. Barangsiapa mengucapkannya maka akan tertulis baginya kebaikan yang banyak dan Allah akan menghapus dosa orang yang mengucapkannya walau dosa orang tersebut lebih banyak daripada buih yang ada di lautan.

  7. Dalam musnad Imam Ahmad diceritakan bahwa ketika menjelang ajal Rasulullah saw, Beliau memanggil putrinya dan berkata, “Aku perintahkan engkau agar selalu mengucapkan subhanallah wa bihamdihi, karena kalimat tersebut merupakan doa seluruh makhluk dan dengan kalimat itulah semua makhluk mendapat limpahan rezeki.”

  8. Abu Dzar berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw amal apakah yang paling dicintai Allah swt. Beliau menjawab, ‘Yang telah dipilih Allah untuk para Malaikat-Nya, yaitu subhanallah wa bihamdihi subhanallahil adzim.”

  9. Diriwayatkan dalam “Shahih Bukhari” bahwa suatu ketika datang seorang lelaki mengeluhkan keadaannya kepada Rasulullah saw. Ia berkata, “Dunia ini telah berpaling dariku dan yang telah kuperoleh dari tanganku sangatlah sedikit.” Rasulullah saw bertanya kepadanya, “Apakah engkau tidak pernah membaca doanya para Malaikat dan tasbihnya seluruh makhluk yang dengan itu mereka mendapat limpahan rezeki?” Lelaki itu bertanya, “Doa apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah saw menjawab, “Subhanallah wa bihamdihi subhanallahil adzim, dan beristighfarlah kepada Allah sebanyak seratus kali diantara waktu terbitnya fajar hingga menjelang waktu shalatmu, dengan itu dunia akan tunduk dan merangkak mendatangimu, dan Allah menciptakan dari setiap kalimat tersebut Malaikat yang selalu bertasbih kepada Allah hingga hari kiamat dan untukmu pahalanya.”

  10. Dalam hadit riwayat Imam Muslim, zikir dengan ucapan lafal “ Subhanallahi wa bihamdihi ‘adada khalqihi,wa ridhaka nafsihi, wa ziinata ‘Arsyihi, wa midada kalimatihi’(Maha Suci Allah dan segala puji bagiNya sebanyak bilangan makhlukNya, dan sebesar ridha diriNya, dan seberat ‘Arasy-Nya,dan sebanyak hitungan kalimatNya).’ (Hadis riwayat Muslim)

Hadits-hadits di atas sudah cukup menunjukkan bobot yang dimiliki dalam kalimat “Subhanallah Wa Bihamdihi Subhanallahil Adzim” .

Semoga Allah Subhanahu Wata'ala mudahkan kita dan anak-anak kita untuk senantiasa berdzikir sebanyak-banyaknya dan menjadikan kita semua sebagai ahli dzikir, Aamiin.
Baca Selengkapnya
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Qadha atau Fidyah ?


Kondisi hamil dan menyusui merupakan kondisi yang cukup berat dan melelahkan bagi wanita untuk melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Islam juga memberikan keringanan untuk ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dengan ketentuan-ketentuan khusus.

Berpuasa pada ibu hamil tidaklah dilarang, bahkan dapat meningkatkan ketenangan batin, yang sangat diperlukan saat hamil atau menyusui, dan puasa dapat menimbulkan perasaan bahagia karena lebih dekat dengan sang Khalik.

Wanita hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya. Akan tetapi, jika dia khawatir akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan baginya berbuka. Ibnu Abbas radhiallahu anhum berkata dalam firman Allah Ta'ala,
 وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Karena kondisi hamil dan menyusui yang berat ini, Allah meskipun tidak menyebutkan langsung dalam Al-Qur’an bahwa mereka mendapat keringanan puasa, tapi di dalam hadisnya rasulullah menyebutkankan:
 «إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم»
Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa. (HR. Ahmad)

Berdasarkan hadits di atas para ulama fiqih semuanya sepakat bagi wanita hamil ataupun menyusui yang kesulitan atau berat untuk berpuasa, boleh berbuka atau tidak puasa Ramadhan. Tapi ada kewajiban yang dibebankan kepada mereka, sebagai ganti dari puasa yang mereka tinggalkan. Dan dalam kewajiban apa yang harus dilakukanbagi wanita hamil dan menyusui ini nantinya mereka berbeda pendapat. Ada yang mewajibkan qadha saja, ada juga yang mewajibkan fidyah.

Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh menyebutkan: الحمل والرضاع يباح للحامل والمرضع الإفطار إذا خافتا على أنفسهما أو على الولد، سواء أكان الولد ولد المرضعة أم لا، أي نسباً أو رضاعاً، وسواء أكانت أماً أم مستأجرة، وكان الخوف نقصان العقل أو الهلاك أو المرض، والخوف المعتبر: ما كان مستنداً لغلبة الظن بتجربة سابقة، أو إخبار طبيب مسلم حاذق عدل ودليل الجواز لهما: القياس على المريض والمسافر، وقوله صلّى الله عليه وسلم: «إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم» (1) ويحرم الصوم إن خافت الحامل أوالمرضع على نفسها أو ولدها الهلاك. وإذا أفطرتا وجب القضاء دون الفدية عند الحنفية، ومع الفدية إن خافتا على ولدهما فقط عند الشافعية والحنابلة، ومع الفدية على المرضع فقط لا الحامل عند المالكية

Dibolehkan bagi wanita hamil dan meyusui tidak berpuasa; kalau dia khawatir kondisinya akan lemah atau kondisi bayinya. Terlepas apakah bayi yang disusui anak kandungnya sendiri ataukah anak susuannya. Apakah dia ibu kandung atau ibu susuan.

Kekhawatirannya berdasarkan pengalaman yang ada, dari diagnosa dokter terpercaya, yang menyatakan besar kemungkinan puasanya menyebabkan kelemahan akal, atau akan membawa kepada kebinasaan (kematian) atau sakit.

Dan dalil yang membolehkan bagi keduanya untuk tidak berpuasa adalah qiyas. Mereka diqiyaskan kepada orang yang sakit dan musafir. Serta hadis nabi SAW:
 «إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم»
Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa. (HR. Ahmad dan ashhabu sunan)

Dan puasa terkadang menjadi haram bagi wanita hamil dan menyusui jika dikhawatirkan puasa tersebut dapat menyebabkan kematian bagi sang ibu atau anaknya.

Jika keduanya berbuka atau tidak berpuasa, konsekuensinya adalah wajib qadha (mengganti puasanya di hari yang lain) menurut madzhab Hanafi, serta membayar fidyah juga kalau meninggalkan puasa karena semata-mata mengkhawatirkan kondisi bayinya menurut madzhab Asy-Syafi'i dan Hambali. Adapun menurut madzhab Maliki beserta fidyah bagi wanita menyusui, bukan wanita hamil.

Dan untuk lebih jelasnya berikut pendapat-pendapat ulama empat madzhab mengenai kewajiban tersebut.

  1. Madzhab Hanafi
    As-Sarakhsi (w.483H) salah seorang ulama Hanafiyah menyebutkan: وإذا خافت الحامل، أو المرضع على نفسها أو ولدها أفطرت لقوله - صلى الله عليه وسلم - «إن الله تعالى وضع عن المسافر شطر الصلاة والصوم وعن الحامل والمرضع الصوم»؛ ولأنه يلحقها الحرج في نفسها أو ولدها، والحرج عذر في الفطر كالمريض والمسافر، وعليها القضاء ولا كفارة عليها   Ketika wanita hamil atau menyusui dia khawatir terhadap kondisi dirinya atau anaknya, maka boleh tidak berpuasa, sebagaimana hadis nabi Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat,   dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa.  Karena kesulitan yang menimpa dirinya, maka kesulitan ini merupakan suatu udzur untuk tidak berpuasa,   seperti halnya orang sakit dan musafir.  Dan bagi si wanita ini hanya diwajibkan qadha saja tanpa fidyah. Menjadi pendapat resmi madzhab Hanafi, tidak diwajibkan bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, kecuali qadha saja.

  2. Madzhab Maliki.
    Imam Malik (w.179H) yang merupakan pendiri madzhab Maliki, beliau menyebutkan dalam kitabnya Al-Mudawanah: وَقَالَ مَالِكٌ : وإنْ كَانَ صَبِيُّهَا يَقْبَلُ غَيْرَ أُمِّهِ مِنْ الْمَرَاضِعِ وَكَانَتْ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ تَسْتَأْجِرَ لَهُ أَوْ لَهُ مَالٌ تَسْتَأْجِرُ لَهُ بِهِ فَلْتَصُمْ وَلْتَسْتَأْجِرْ لَهُ، وَإِنْ كَانَ لَا يَقْبَلُ غَيْرَ أُمِّهِ فَلْتُفْطِرْ وَلْتَقْضِ وَلْتُطْعِمْ مِنْ كُلِّ يَوْمٍ أَفْطَرَتْهُ مُدًّا لِكُلِّ مِسْكِينٍ، وَقَالَ مَالِكٌ فِي الْحَامِلِ: لَا إطْعَامَ عَلَيْهَا وَلَكِنْ إذَا صَحَّتْ قَوِيَتْ قَضَتْ مَا أَفْطَرَتْ.   Jika bayi seorang wanita bisa menerima ASI dari selain ibunya, dan ibunya juga mampu menyewakan ibu susuan untuk sang anak, maka bagi ibu ini harus berpuasa dan menyewakan ibu susuan bagi bayinya.    Tapi kalau sang anak justru tidak mau menerima ASI selain dari ibunya, maka sang ibu boleh berbuka, dimana dia harus mengqadha dan membayar fidyah dari setiap hari yang dia tidak berpuasa,   yaitu satu mud untuk orang setiap orang miskin.    Kemudian imam Malik menyebutkan: bagi wanita hamil tidak wajib membayar fidyah.    Kalau dia telah sehat dan kuat, dia hanya wajib mengqadha puasa yang dia tinggalkan.    Dalam Al-Mudawanah juga dijelaskan kenapa antara wanita hamil dan menyusui dibedakan dalam hal membayar fidyah.   Hal tersebut karena wanita yang hamil dianggap sebagai wanita yang sakit, sedangkan wanita yang menyusui sebenarnya tidak lemah atau sakit seperti wanita hamil. Itu alasan mereka.    Kemudian kenapa fidyah diwajibkan, karena alasan meninggalkan puasa adalah karena kondisi bayi yang mengharuskan ibunya berbuka,   bukan karena fisik ibu yang tidak kuat berpuasa.

  3. Madzhab Asy-Syafi’i
    An-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab beliau Al-Majmu’ menyebutkan: قَالَ أَصْحَابُنَا: الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إنْ خَافَتَا مِنْ الصَّوْمِ عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِمَا كَالْمَرِيضِ وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلَدَيْهِمَا فَكَذَلِكَ بِلَا خِلَافٍ صَرَّحَ بِهِ الدَّارِمِيُّ وَالسَّرَخْسِيُّ وَغَيْرُهُمَا وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا لَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا بِلَا خِلَافٍ وَفِي الْفِدْيَةِ هَذِهِ الْأَقْوَالُ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ (أَصَحُّهَا) بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَاب   Menurut para ulama kami, wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir terhadap kondisi fisik mereka dengan berpuasa, keduanya dapat berbuka dan mengqadha puansanya, tanpa membayar fidyah.    Seperti halnya orang sakit.   Dalam hal ini tidak terjadi khilaf. Begitu juga dia yang mengkhawatirkan kondisi fisiknya serta bayinya seperti yang dijelaskan oleh Ad-Darimi dan As-Sarakhsi dan selain keduanya.    Adapun wanita yang khawatir terhadap bayinya, bukan fisik dianya, maka ketika dia tidak berpuasa,   dia wajib mengqadha dan fidyah berdasarkan pendapat yang paling shahih yang disepakati oleh ulama (syafi’iyah).

  4. Madzhab Hambali
    Ibnu Qudamah (w.620 H) dalam kitabnya Al-Mughni menyebutkan: (والحامل إذا خافت على جنينها، والمرضع على ولدها، أفطرتا، وقضتا، وأطعمتا عن كل يوم مسكينا) وجملة ذلك أن الحامل والمرضع، إذا خافتا على أنفسهما، فلهما الفطر، وعليهما القضاء فحسب. Bagi wanita hamil ketika mengkhawatirkan kondisi janinnya, ataupun wanita menyusui yang mengkhawatirkan kondisi bayinya, jika tidak berpuasa, wajib mengqadha dan membayar fidyah untuk orang miskin dari setiap hari yang ditinggalkan. Secara umum wanita hamil dan menyusui kalau keduanya mengkhawatirkan kondisi diri mereka, maka bagi keduanya boleh tidak puasa, dan cukup bagi keduanya mengqadhanya saja.

Dari pendapat-pendapat di atas. Jika mau dipetakan sebagai berikut:

Ibu Hamil dan Meyusui: Qadha atau Fidyah?
Baca Selengkapnya
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Hati-hati terhadap amarah


Marah adalah gejolak jiwa yg mengarah pada tindak kekerasan, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Semua orang pasti pernah mengalami salah satu bentuk emosi ini. Marah yang dipendam di dalam maupun yang tampak di luar, sama-sama meninggalkan jejaknya pada tubuh kita. Disadari atau tidak, pada akhirnya akan menimbulkan suasana yang kurang menyenangkan (tidak harmonis) di sekeliling kita.

Sifat marah merupakan tabiat yang tidak mungkin luput dari diri manusia, karena mereka memiliki nafsu yang cenderung ingin selalu dituruti dan enggan untuk diselisihi keinginannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku ini hanya manusia biasa, aku bisa senang sebagaimana manusia senang, dan aku bisa marah sebagaimana manusia marah” (HR Muslim no. 2603). 

Sifat marah merupakan bara api yang dikobarkan oleh setan dalam hati manusia untuk merusak agama dan diri mereka, karena dengan kemarahan seseorang bisa menjadi gelap mata sehingga dia bisa melakukan tindakan atau mengucapkan perkataan yang berakibat buruk bagi diri dan agamanya. Karenanya, kemampuan menahan marah menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana damai dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.

RasuluLlah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda : “Orang kuat itu bukanlah yang menang dalam gulat tetapi orang kuat adalah yang mampu menahan nafsu amarahnya.” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609).

Al Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Anas Al Juba’i , bahwa RasuluLlah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah no. 4186 Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Cara Menghilangkan Kemarahan

Lalu, bagaimanakah cara mengendalikan marah tersebut? RasuluLlah صلى الله عليه وآله وسلم mangajarkan cara-cara menghilangkan kemarahan dan cara menghindari efek negatifnya, diantaranya adalah:

  1. Membaca ta’awudz ketika marah.
    Al Imam Al Bukhari dan Al Imam Muslim rahimakumullah meriwayatkan hadits dari Sulaiman bin Surod Radliyallahu ‘anhu : “Ada dua orang saling mencela di sisi Nabi Shalallahu alaihi wasallam dan kami sedang duduk di samping Nabi Muhammad صلى الله عليه وآله وسلم . Salah satu dari keduanya mencela lawannya dengan penuh kemarahan sampai memerah wajahnya. Maka Nabi Muhammad صلى الله عليه وآله وسلم bersabda : Sesungguhnya aku akan ajarkan suatu kalimat yang kalau diucapkan akan hilang apa yang ada padanya. Yaitu sekiranya dia mengucapkan : ‘Audzubillahi minasy Syaithani rrajiim’. Maka mereka berkata kepada yang marah tadi : Tidakkah kalian dengar apa yang disabdakan nabi? Dia menjawab : Aku ini bukan orang gila.”

  2. Dengan duduk.
    Apabila dengan ta’awudz kemarahan belum hilang maka disyariatkan dengan duduk, tidak boleh berdiri. Al Imam Ahmad dan Abu Dawud rahimahullah meriwayatkan hadits dari Abu Dzar Radliyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad صلى الله عليه وآله وسلم bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian marah dalam keadaan berdiri duduklah, jika belum hilang maka berbaringlah.” Hal ini karena marah dalam berdiri lebih besar kemungkinannya melakukan kejelekan dan kerusakan daripada dalam keadaan duduk. Sedangkan berbaring lebih jauh lagi dari duduk dan berdiri.

  3. Tidak bicara
    Diam tidak berbicara ketika marah merupakan obat yang mujarab untuk menghilangkan kemarahan, karena banyak berbicara dalam keadaan marah tidak bisa terkontrol sehingga terjatuh pada pembicaraan yang tercela dan membahayakan dirinya dan orang lain. Dalam hadits disebutkan :“Apabila diantara kalian marah maka diamlah.” Beliau ucapkan tiga kali. (HR. Ahmad)

  4. Berwudlu
    Sesungguhnya marah itu dari setan. Dan setan itu diciptakan dari api maka api itu bisa diredam dengan air, demikian juga sifat marah bisa diredam dengan berwudlu. RasuluLlah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda : ”Sesungguhnya marah itu dari syaithan dan syaithan itu dicipta dari api, dan api itu diredam dengan air maka apabila diantara kalian marah berwudlulah.” (HR. Ahmad dan yang lainnya dengan sanad hasan)

Kapan Kita Boleh Marah? 

Tidak semua kemarahan itu tercela, ada yang terpuji , bahkan sampai pada tingkatan harus marah yaitu ketika kita melihat agama Allah direndahkan dan dihinakan, maka kita harus marah karena Allah terhadap pelakunya. RasuluLlah صلى الله عليه وآله وسلم tidak pernah marah jika celaan hanya tertuju pada pribadinya dan beliau sangat marah ketika melihat atau mendengar sesuatu yang dibenci Allah maka Beliau tidak diam, beliau marah dan berbicara.

Ketika Nabi Muhammad صلى الله عليه وآله وسلم melihat kelambu rumah Aisyah ada gambar makhluk hidupnya (yaitu gambar kuda bersayap) maka merah wajah Beliau dan bersabda : “Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang membuat gambar seperti gambar ini.” (HR. Bukhari Muslim)

Al Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits Anas radhiyallahu anhu : “Anas membantu rumah tangga RasuluLlah صلى الله عليه وآله وسلم selama 10 tahun, maka tidak pernah beliau berkata kepada Anas : “ah”, sama sekali. Beliau tidak berkata terhadap apa yang dikerjakan Anas : “mengapa kamu berbuat ini.” Dan terhadap apa yang tidak dikerjakan Anas,”Tidakkah kamu berbuat begini.” (HR. Bukhari dan Muslim) Begitulah keadaan beliau senantiasa berada diatas kebenaran baik ketika marah maupun ketika dalam keadaan ridha / tidak marah. Dan demikianlah semestinya setiap kita selalu diatas kebenaran ketika ridha dan ketika marah.

RasuluLlah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda : artinya : “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu berbicara yang benar ketika marah dan ridha.” (Hadits shahih riwayat Nasa’i) Al Imam Ath Thabari rahimahullah meriwayatkan hadits Anas : “Tiga hal termasuk akhlak keimanan yaitu : orang yang jika marah kemarahannya tidak memasukkan ke dalam perkara batil, jika senang maka kesenangannya tidak mengeluarkan dari kebenaran dan jika dia mampu dia tidak melakukan yang tidak semestinya.”

Maka wajib bagi setiap muslim menempatkan nafsu amarahnya terhadap apa yang dibolehkan oleh Allah سبحانه وتعالى, tidak melampaui batas terhadap apa yang dilarang sehingga nafsu dan syahwatnya menyeret kepada kemaksiatan, kemunafikan apalagi sampai kepada kekafiran.

Bulan Ramadhan merupakan saat yang tepat melatih diri kita menuju sifat kesempurnaan dengan menghilangkan sifat marah dan berupaya menjadi orang yang tidak mudah marah. Semoga Allah memudahkan kita untuk bisa mengerjakan perintah dan menjauhi larangan-NYA.
Sumber :Masjid Al Maáarij Balikpapan
Baca Selengkapnya
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS